Wajib Tahu! Pernikahan Beda Agama Secara Hukum Indonesia

Wajib Tahu! Pernikahan Beda Agama Secara Hukum Indonesia

Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum Indonesia yang Harus Diketahui

Di Indonesia, pernikahan berbeda agama bukanlah hal yang jarang terjadi. Namun, bagaimanakah pernikahan beda agama menurut hukum Indonesia sendiri? Indonesia, ternyata memiliki aturan dalam mengatur sebuah pernikahan. Salah satunya tertuang di dalam UU No 1 Tahun 1974. 

Namun sayangnya, perkembangan zaman terkait pernikahan, telah menghadapi suatu permasalahan baru. Salah satunya yaitu permasalahan perkawinan pasangan beda agama. Di Indonesia sendiri, pernikahan beda agama termasuk ke dalam salah satu hal yang rumit, lho

Kendala Pernikahan Beda Agama di Indonesia

Sebelum berlakunya UU Pernikahan (UU No 1 Tahun 1974), pernikahan pasangan berbeda agama, termasuk ke dalam pernikahan campuran. Pernikahan tersebut, diatur di dalam Regeling op de Gemengde Huwelijk stbl. 1898 nomor 158, atau yang disingkat GHR. 

Di dalam pasal 1 GHR, tertulis bahwa pernikahan campuran, merupakan pernikahan orang Indonesia yang tunduk pada hukum berlainan. Artinya, pasal tersebut menyatakan adanya perbedaan perlakuan hukum, atau disebut juga sebagai hukum yang berlainan. Hal tersebut dipaparkan oleh Sudargo Gautama. 

Di Indonesia, pernikahan agama menjadi polemik tersendiri. Karena, tidak ada peraturan yang mengatur secara jelas tentang pernikahan beda agama. Sehingga, pernikahan ini, menjadi sulit. Hal tersebut tertuang di dalam UU pernikahan pasal 2:

“Perkawinan adalah sah apabila dilaksanakan menurut agama dan kepercayaan masing-masing.”

Menurut pasal 2 tersebut, pernikahan hanya akan dianggap sah, dan dikembalikan sesuai agama masing-masing. Secara tidak langsung menyatakan bahwa nikah beda agama di Indonesia, tidak dibenarkan menurut hukum Indonesia. 

Praktik Pernikahan Beda Agama di Lapangan

Menurut Guru Besar Hukum Perdata Universitas Indonesia, Profesor Wahyono Darmabrata, ada beberapa langkah yang ditempuh para pasangan beda agama untuk menikah. Setidaknya ada 4 hal yang biasanya dilakukan, yaitu: 

  1. Tunduk sementara kepada hukum agama salah satu pasangannya. 
  2. Melangsungkan pernikahan di luar negeri.
  3. Meminta langsung penetapan pengadilan. 
  4. Perkawinan beda agama dilakukan menurut masing-masing agama. 

Jika ada pasangan berbeda agama menikah, keempat cara di ataslah yang dijadikan sebagai langkahnya.

Putusan MA Terkait Nikah Beda Nikah Agama

Pada permasalahan pernikahan beda agama, ada yurisprudensi Mahkamah Agung (MA). Yurisprudensi tersebut yaitu pada Putusan MA No. 1400 K/Pdt/1986. Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Kantor Catatan Sipil, pada saat itu diperbolehkan melangsungkan pernikahan berbeda agama. 

Kasus keluarnya putusan MA ini, bermula dari rencana pasangan Andi Vonny (perempuan Islam), yang akan menikah dengan Andrianus Petrus Hendrik Nelwan (laki-laki beragama Kristen). 

Putusan MA tersebut menyatakan, bahwa Andi Vonny memutuskan untuk memilih tidak melangsungkan pernikahannya secara Islam. Andi Vonny memilih melangsungkan pernikahan mengikuti agama pasangannya, yaitu Andrianus. Kemudian, Kantor Catatan Sipil, harus melangsungkan serta mencatat prosesi pernikahan yang dilangsungkan tersebut. 

Kesimpulan dalam kasus ini, bagi yang berkeinginan untuk mencatat pernikahannya di Kantor Catatan Sipil, maka bisa mengambil putusan MA tersebut. Salah satunya harus mengalah dan ikut ke prosesi pernikahan pasangannya. 

Jika permohonan pernikahan dikabulkan oleh KCS, maka pernikahan tersebut sudah sah menurut hukum. 

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, maka bisa kita tarik kesimpulan, bahwa adanya kekosongan hukum di dalam hukum pernikahan. Yaitu, pernikahan antara pasangan yang berbeda agama. Meski begitu, ada beberapa langkah yang bisa ditempuh untuk mewujudkannya. 

Salah satu langkahnya adalah dengan mengikuti Putusan MA No. 1400 K/Pdt?1986. Melalui cara tersebut, pasangan berbeda agama akan dianggap sah dan tercatat di Kantor Catatan Sipil. 

Itulah informasi terkait pernikahan beda agama menurut hukum Indonesia. Meski tergolong sulit, masih ada beberapa jalur yang bisa ditempuh agar sah secara hukum di Indonesia.