Jangan Salah! Ini Usia Menikah Menurut Aturan Pemerintah!

Jangan Salah! Ini Usia Menikah Menurut Aturan Pemerintah!

Pernikahan merupakan hal yang dipenuhi dengan keberkahan di dalamnya. Selain itu pernikahan tidak bisa dilaksanakan dengan asal dan sembarangan saja, banyak aspek yang harus dipenuhi seperti usia menikah aturan pemerintah, syarat-syarat menikah dan lain-lain. Agar lebih jelas, yuk simak penjelasan di bawah ini. 

Pengertian Pernikahan Berdasarkan Hukum Positif

Pernikahan sendiri memiliki beberapa makna yang sejatinya serupa, berikut makna pernikahan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia:

  1. UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan

Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

  1. Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Perkawinan menurut hukum Islam  adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah

Batas Minimum Menikah Aturan Pemerintah

Sebelum melaksanakan pernikahan, pihak laki – laki maupun perempuan harus memenuhi batas usia menikah aturan pemerintah yaitu:

  1. Berdasarkan peraturan Terbaru yaitu UU No. 16 tahun 2019 perubahan atas UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan batas menikah adalah 19 tahun baik itu untuk laki – laki maupun perempuan.
  2. Berdasarkan dari sudut pandang kesehatan, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengampanyekan batas usia ideal untuk menikah yang ditinjau dari segi mental dan fisik yaitu 25 tahun untuk pria dan 21 tahun untuk perempuan.

Syarat Menikah Menurut Aturan Pemerintah

Selain mengetahui batas minimum usia menikah aturan pemerintah, pihak laki – laki dan perempuan juga harus memenuhi syarat menikah yang tertuang pada pasal 6 ayat (1) sampai (6) UU Perkawinan yaitu: 

  1. Pernikahan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
  2. Izin orang tua  atau wali apabila belum mencapai umur 21 tahun.

Pengecualian 

Pada pasal 7 UU Perkawinan disebutkan apabila terjadi penyimpangan pada batas minimum usia menikah aturan pemerintah, maka orang tua/wali dapat meminta dispensasi kepada pihak berwajib dalam hal ini Pengadilan dengan disertai alasan mendesak dan melampirkan bukti yang valid. Permohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama bagi pemeluk Agama Islam dan Pengadilan Negeri bagi pemeluk Agama selain Islam. 

Adapun alasan mendesak yang dimaksud ialah suatu keadaan yang sangat terpaksa sehingga harus dilaksanakan pernikahan. Sementara bukti tersebut berupa usia yang memang belum menginjak 19 tahun disertai surat keterangan dari tenaga kesehatan. 

Kesimpulan

Dapat disimpulkan bahwa batas minimum usia menikah aturan pemerintah adalah 19 tahun, untuk pernikahan di bawah umur tersebut harus memiliki izin dari orang tua/ wali diseratai dengan alasan yang sangat mendesak dan disetujui oleh pihak berwenang yaitu Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama.