Inilah Umur Yang Pas Untuk Menikah Menurut Agama Islam

Inilah Umur Yang Pas Untuk Menikah Menurut Agama Islam

Umur yang pas untuk menikah menurut islam itu berapa ya? Pasti kalian bertanya-tanya apakah umur yang dimiliki sudah matang atau belum untuk melangkah ke jenjang pernikahan menurut agama islam, ayo bahas.

Umur yang pas untuk menikah menurut islam 

Suatu pernikahan bukan suatu hal yang mudah untuk diputuskan secara tiba-tiba antara dua lawan jenis yang berbeda antara laki-laki dan perempuan, akan tetapi berkaitan pada tingkat kesuburan bagi pasangan. Dalam islam  umur yang pas untuk menikah itu diukur dari suatu kemampuan untuk melaksanakan pernikahan. Pada suatu hadist yang diriwayatkan oleh Rasullullah SAW menyatakan bahwasannya batasan untuk melakukan pernikahan itu terletak pada:

  1.  kemampuan dalam hal finansial, walaupun tidak harus kaya tapi memiliki kemampuan untuk menghidupi istri. Sehingga istri merasa tercukupi dan tidak merasa kekurangan.
  2. Memiliki kesiapan mental, Hal ini harus ada pada diri seseorang yang akan melaksanakan pernikahan antara laki-laki dan perempuan dimana mereka harus siap dengan segala resiko yang akan terjadi jika sudah menikah.

Pernikahan yang kokoh dalam islam iu terjadi apabila dapat menghantarkan rasa kebahagiaan,kecintaan pada diri masing-masing pasangan mampu mencukupi kebutuhan baik lahir mapun batin. Islam sangat menganjurkan untuk melangsungkan pernikahan hal ini diukur dari kemampuan masing-masing. Menurut para ulama hukum menikah digolongkan menjadi tiga yaitu:

  1. Menikah dikatakan wajib apabila seseorang tidak mampu mengendalikan nafsunya
  2. Menikah dikatakan sunnah bagi mereka yang menginginkan untuk segera menikah 
  3. Dikatakan mubah apabila belum menginginkan untuk menikah, hal ini tidak diwajibkan.

Dalam islam tidak ada batasan mengenai umur hal ini tergantung pada diri masing-masing orang, disesuaikan dengan kemampuan dan kesiapan mental untuk berkeluarga. Umur yang pas untuk menikah menurut islam sebenarnya pada usia 23 untuk perempuan, dan maksimal itu berumur 25 tahun, sedangkan untuk laki-laki berkisar antara usia 25 tahun sampai dengan 30 tahun. Kurang dari usia tersebut dianggap terlalu cepat atau matang sebelum waktunya. Menikah di usia antara rentang 30 keatas akan membuat reproduksi sudah menurun. Pernikahan diusia dini yang terjadi pada kalangan masyarakat saat ini sudah meluas, Umur yang pas untuk menikah menurut islam apabila seseorang dianggap sudah dewasa secara tidak langsung ditentukan oleh usia, perempuan dianggap sudah baliq apabila sudah mengalami menstruasi dan laki-laki dikatakan baligh apabila sudah mimpi basah. Tanda fisik yang ada pada seseorang tidak menjadi acuan untuk dapat menentukan sudah baligh atau belum. Selain umur yang menjadi pertimbangan tetapi juga masalah tentang tabungan pernikahan, hal ini perlu direncanakan agar bisa lebih mudah untuk melangsungkan pernikahan jika tabungan masing-masing pasangan cukup, sehingga akan meringankan kondisi finansial.