Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum Islam
Informasi Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum Islam
Fenomena menikah berbeda agama sering terjadi di Indonesia. Salah satunya beragama Islam, dan satunya lagi beragama lain. Bagaimanakah pandangan hukum Islam terkait permasalahan ini? Nah, di sini, kami akan mengulas pernikahan beda agama menurut hukum Islam secara lengkap.
Pernikahan berbeda agama, sempat menjadi pembahasan yang viral di internet. Hal tersebut terjadi karena negara Tunisia, yang mayoritasnya Islam, telah menghapus larangan menikah berbeda agama. Artinya, masyarakat beragama Islam di Tunisia, boleh menikah dengan agama lain.
Lalu, bagaimana di Indonesia sendiri? Simak artikel ini hingga selesai, ya!
Menikah Beda Agama Menurut MUI dan NU
Dalam permasalahan nikah beda agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nahdatul Ulama (NU) telah sepakat. Masing-masing menyepakati bahwa menikah berbeda agama hukumnya haram.
Menurut Ainun Yaqin, seorang Wakil Ketua Dakwah dan Pendidikan Islam, MUI telah mengeluarkan fatwa haram terkait nikah beda agama. Beliau juga mengatakan bahwa NU pun mengambil sikap yang sama. Selain haram, pernikahannya juga dianggap tidak sah.
Pendapatan NU sendiri diutarakan pada Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada bulan November tahun 1989. Pada saat itu, NU menyatakan dan menetapkan fatwa haram terhadap pernikahan berbeda agama.
Senada dengan MU dan NU, Ulama Muhammadiyah pun menyatakan haram dan tidak sah terhadap pernikahan beda agama. Menurut ulama Muhammadiyah, menikahi orang yang berbeda agama, akan mempersulit membentuk keluarga yang sesuai syariat Islam.
Hukum Islam yang Memperbolehkan Menikah Beda Agama
Hukum nikah beda agama dalam Islam, termasuk ke dalam khilafiyah. Beberapa pendapat sepakat haram dan tidak sah, ada juga yang memperbolehkannya dengan status hukum mubah dan makruh.
Mereka yang menilai makruh dan mubah, berlandaskan pada surat Al-Maidah ayat 5. Di dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa menikahi wanita ahlul kitab dihalalkan bagi seorang mukmin. Namun, pernikahan tersebut ada syaratnya.
Adapun syarat-syaratnya yaitu:
- Yang diperbolehkan menikah agama hanya laki-laki muslim, menikahi wanita ahlul kitab. Sedangkan wanita muslim tidak sah atau tidak diperbolehkan menikah beda agama.
- Syarat wanita ahlul kitab yang boleh dinikahi yaitu tidak pernah berzina, tidak pernah berbuat zina, dan sejenisnya.
Kenapa laki-laki diperbolehkan menikahi wanita non muslim? Karena, laki-laki berperan sebagai seorang makmum. Sedangkan perempuan, belum tentu mampu membimbing suaminya yang non muslim. Dikhawatirkan, jika perempuan muslim yang menikah beda agama, akan merusak pondasi keimanannya dan juga keimanan rumah tangganya.
Hukum Islam yang Tidak Membolehkan Nikah Beda Agama
Ada banyak hukum yang dijadikan sebagai dasar haram dan tidak sahnya suatu pernikahan beda agama. Salah satunya MUI yang mengambil dari beberapa landasan hukum Islam sebagai berikut:
- Surat At-Tharim ayat 6
- Surat Al-Baqara ayat 221
- Surat Al-Mumtahanah ayat 10
- Sabda Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Aswad bin Surai.
- Hadits riwayat Bukhari Muslim, al-Nasa’i, Abu Dawud Ibn Majah.
- Hadits riwayat tabrani.
- Qa’idah Fiqh.
Kesimpulan
Di dalam islam, pernikahan beda agama masuk ke dalam ranah khilafiyah. Ada perbedaan pendapat antara yang haram dengan yang mubah dan makruh. Sebagian sepakat haram dan tidak sah. Namun, sebagian lagi memperbolehkan dengan syarat yang harus dipenuhi.
Meski begitu, secara garis besar, maka bisa disimpulkan bahwa pernikahan beda agama secara Islam tidak dianjurkan.
Demikian ulasan seputar pernikahan beda agama menurut hukum Islam. Alangkah baiknya, kita memilih pasangan seiman. Karena, salah satu syarat mencari pasangan di dalam Islam adalah akhlaknya. Semoga penjelasan di atas dapat menambah wawasan Anda terkait pernikahan di dalam Islam.