Perlukah Mas Kawin Dengan Harga Mahal?
Terdapat rukun nikah yang harus dipenuhi jika seseorang ingin melangsungkan pernikahan. Rukun nikah adalah bagian pokok dari proses pernikahan yang dilakukan umat muslim. Dan rukun tersebut harus dipenuhi agar pernikahan tersebut bisa dinyatakan sah.
Mas Kawin atau Mahar
Salah satu rukunnya yang harus dipenuhi adalah mas kawin, mas kawin ialah mahar atau shadaq yang merupakan harta yang diberikan oleh mempelai pria kepada mempelai perempuan atau keluarganya pada satu pernikahan. Namun perlukah mas kawin mahal untuk bisa melangsungkan pernikahan ?
Terkadang mahar menjadi faktor kesulitan bagi laki-laki untuk bisa melamar perempuan. Ada beragam permintaan dari pihak keluarga wanita yang membuat calon lelaki mundur. Di Dalam Islam mahar yang baik adalah mahar yang tidak memberatkan.
Dalam Islam tidak mengatur batasan minimal mas kawin atau mahar. Dan besarnya mas kawin diserahkan pada kesepakatan antara keluarga laki-laki dan keluarga perempuan. Harta yang dapat dijadikan sebagai mahar syaratnya harus berharga, diketahui, mampu dan sanggup diberikan.
Hukum dari mahar adalah kewajiban atau sesuatu yang diperintahkan oleh syariat dengan perintah yang keras. Dan didalam Islam mensyariatkan wajib atas seorang laki-laki untuk menyerahkan mahar kepada calon pengantin. Tujuan pernikahan bukanlah berupa sarana untuk mencari mahar yang tinggi. Mahar atau mas kawin juga bukanlah pameran kepada orang banyak. Jadi apabila ada yang bertanya perlukah mas kawin mahal dalam sebuah pernikahan ? Jawaban tentulah tidak, karena tujuan utama dari pernikahan dalam Islam bukanlah mahar.
Mas kawin dapat ditentukan sesuai dengan kemampuan calon suami. Meskipun menikah dengan mahar yang tidak mahal namun sebaiknya pernikahan tetap bisa menjadi pernikahan yang bahagia. Bentuk yang diberikan tidak harus uang tapi segala apapun yang sah dijadikan sebagai alat tukar. Baik itu barang atau jasa yang sah dijadikan sebagai mahar. Namun mahar disunnahkan tidak kurang dari 10 dan lebih dari 500 dirham.
Berikut ini syarat mas kawin antara lain:
- Mahar yang diberikan bermanfaat.
- Dilarang dari sesuatu yang tidak diketahui.
- Mahar berupa harta berharga yang memiliki nilai atau harga.
- Tidak diperbolehkan mengambil hak milik orang secara paksa.
Mahar atau Mas kawin yang cocok untuk Pernikahan
Pernikahan adalah momen yang dinantikan oleh banyak orang. Suasana khusus di dalam hidup manusia dan harus direncanakan dengan matang agar berkesan dalam hidup. Dan berikut ini adalah beberapa contoh mas kawin atau mahar sederhana yang dapat dijadikan mahar dalam pernikahan
Seperangkat Alat sholat
Dengan mayoritas masyarakat di Indonesia yang beragam Islam maka mas kawin adalah seperangkat alat shalat shalat dan ini merupakan hal yang sangat lumrah. Jika tidak dijadikan sebagai mas kawin seperangkat alat sholat juga biasanya dijadikan sebagai seserahan atau hantaran. Seperangkat alat sholat terdiri dari :
- Mukena
- Al-Quran
- Sajadah
- Dan Tasbih
Mas kawin Uang
Mas kawin berupa uang juga sangat sering digunakan dan dianggap paling sederhana. Nilai mata uang yang dijadikan sebagai mahar dapat ditentukan sesuai dengan kesepakatan kedua mempelai calon pengantin. Dan bisa dibuat dalam simbol dekorasi yang unik dan cantik dengan nominal angka yang bersejarah, seperti sesuai dengan tanggal pernikahan atau tanggal pertemuan pertama kali.
Mas kawin tabungan masa depan
Tabungan masa depan yang berupa saham yang dijadikan mahar. Kedua mempelai dapat menyepakati instrumen investasi yang digunakan sebagai mas kawin.
Mas Kawin Emas
Mahar yang sering digunakan adalah emas, emas memiliki nilai yang dapat bertambah dari waktu ke waktu. Emas yang diberikan mempelai pria dapat berupa emas murni atau perhiasan dan emas batangan yang bisa menjadi aset likuid untuk dimasa depan.
Mas kawin perjalanan Ibadah
Perjalanan ibadah juga dapat dijadikan sebagai mahar dalam pernikahan. Perjalanan ibadah dianggap dapat bermanfaat sebagai penyempurna Keimanan. Sama halnya seperti seperangkat alat sholat.Dan inilah sekilas ulasan mengenai perlukan mas kawin mahal untuk bisa melangsungkan pernikahan. Didalam Islam tidak memberatkan mahar bagi mereka yang ingin menikah. Namun apabila calon mempelai pria memiliki kemudahan, maka jika ia ingin memberikan mahar yang mahal, maka itu diperbolehkan. Dan harus sesuai dengan kesepakatan bersama antara keluarga laki-laki dan keluarga perempuan.