Pentingkah Sertifikat Nikah? Simak Ulasannya Berikut Ini
Pro Kontra Terkait Seberapa Pentingkah Sertifikat Nikah?
Belum lama ini Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan bahwa di tahun 2020, sebelum calon pasangan suami istri menikah wajib mempunyai sertifikat nikah dan dinyatakan lulus.
Pelaksanaan sertifikasi nikah ini sendiri bakal diadakan di tahun 2020 mendatang. Menanggapi pernyataan dari Kemen PMK ini terjadi pro dan kontra terkait sertifikasi pernikahan.
Selain itu, juga timbul pertanyaan mengenai seberapa pentingkah sertifikasi pernikahan? Namun, sebelum menjawab pertanyaan tersebut. Ada baiknya Anda mengetahui tujuan awal dari sertifikasi pernikahan itu sendiri.
Apa Tujuan Sertifikasi Nikah?
Sertifikasi pernikahan ini wajib dilaksanakan bagi calon pasangan suami istri sebelum menikah. Sementara pelaksanaan dari sertifikasi pernikahan itu sendiri berlangsung selama 3 bulan dan tanpa dipungut biaya.
Dalam sertifikasi tersebut calon pasangan suami istri bakal dibimbing terkait masalah kesehatan reproduksi calon mempelai dan calon anak, membekali bagaimana cara menyiapkan mental calon orang tua, dan panduan lainnya terkait bagaimana cara membangun rumah tangga yang ideal.
Tujuan utama dari sertifikasi nikah itu sendiri yaitu sebagai bimbingan pra nikah bagi calon suami istri agar bisa menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas.
Meskipun tujuan awal dari wacana sertifikasi pernikahan di tahun 2020 itu baik, namun terdapat beberapa pro dan kontra terkait seberapa penting sertifikasi pernikahan.
Pro Kontra Sertifikasi Nikah
Inilah beberapa pro dan kontra dengan adanya wacana kewajiban sertifikasi pernikahan dari beberapa sumber:
Menurut Ma’ruf Amin, Wakil Presiden Republik Indonesia
Menanggapi terkait wacana sertifikasi nikah, Ma’ruf Amin mengatakan bahwa tujuan dari sertifikasi nikah itu sendiri yaitu sebagai media untuk pembekalan bagi masyarakat Indonesia terkait pentingnya membangun rumah tangga yang ideal untuk menghasilkan generasi yang berkualitas.
Selain itu, sertifikasi nikah ini bukan sebagai alat untuk melarang atau membolehkan masyarakat Indonesia untuk menikah.
Menurut Kementerian Agama
Hal senada juga diungkapkan oleh Menteri Agama, Fachrul Razi terkait wacana sertifikasi pernikahan di tahun 2020. Menurutnya, kegiatan sertifikasi pernikahan ini pada dasarnya juga telah dilaksanakan di lingkungan kementerian agama dengan adanya Program Bimbingan Pernikahan yang dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Akan tetapi, kegiatan tersebut belum bisa diterapkan secara maksimal dan masih bersifat masif.
Menurut Komnas HAM
Sementara menurut Ahmad Taufik Damanik, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa sebaiknya sertifikasi pernikahan tidak bersifat wajib. Menurutnya, pihak pemerintah seharusnya lebih menekankan terkait sosialisasi manfaat sertifikasi pernikahan.
Kegiatan tersebut bisa diwajibkan dengan syarat tidak memberatkan calon pasangan pengantin dan jadwal kegiatan pembekalan pra nikah tersebut dapat disesuaikan calon pengantin dan pihak penyelenggara.
Menurut Psikolog
Sementara menurut Psikolog Universitas Indonesia, Anna Surti Ariani bahwa sebenarnya kegiatan sertifikasi pernikahan itu telah diterapkan di beberapa negara. Namun, untuk bisa dilaksanakan di Indonesia secara efektif sebaiknya dilakukan pengkajian dalam rentan waktu yang cukup lama.
Penerapan sertifikasi pernikahan di tahun 2020 tersebut dianggapnya terlalu mendadak.
Menurut Wakil Komisi VII dan VIII
Sedangkan menurut Marwan Dasopang, Wakil Komisi VII bahwa menjadikan sertifikasi pernikah sebagai syarat wajib menikah ditakutkan akan memberatkan bagi calon pasangan mempelai.
Hal senada juga diucapkan oleh Ace Hasan Syadzily bahwa pastikan pembekalan pra nikah ini tidak memberatkan baik di sisi biaya maupun proses kegiatannya.
Nah itulah beberapa ulasan terkait tujuan hingga pro dan kontra terkait sertifikat nikah. Menilik dari berbagai ulasan di atas, menurut Anda seberapa pentingkah sertifikat pernikahan terutama bagi Anda? Apakah sangat bermanfaat atau malah memberatkan?