Nikah Tanpa Cincin, Hukumnya Bagaimana ?

Nikah Tanpa Cincin, Hukumnya Bagaimana ?

Sebuah ikatan suci antara laki-laki dan perempuan yang menggabungkan dua keluarga besar dan memperbesar silaturahmi, adalah pernikahan. Dalam menempuh pernikahan banyak sekali yang perlu dipersiapkan, terutama apabila menikah usia muda yang belakangan ramai dibicarakan.

Ikatan suci ini ditandai dengan sang lelaki memberikan mahar kepada calon istrinya, dan meminta izin untuk mengambil si perempuan dari kedua orang tuanya. Ini berarti tanggung jawab atas perempuan yang sebelumnya ditanggung oleh orang tua, berpindah pada lelaki yang meminangnya.

Simbol yang menjadi ikatan dalam pernikahan biasanya adalah cincin kawin. Berbentuk bundar dan dipasangkan di jari manis. Masing-masing kedua pasangan mengenakannya. Simbol ini fleksibel karena bisa digunakan dimanapun kapanpun, tanpa harus merasa terganggu karena keberadaannya. Namun haruskah ada cincin nikah?

Jika ditelisik dari persyaratan mahar, sebenarnya tidak ada larangan yang tidak membolehkan menikah tanpa adanya cincin. Namun dalam nikah tanpa cincin, perlu juga diperhatikan beberapa hal berikut.

Cincin Nikah Sebagai Mahar

Apabila dipandang cincin nikah dimaksudkan sebagai mahar, maka cincin tersebut wajib ada, dan mempelai pria wajib memberikannya kepada wanita idamannya. Hal ini dikarenakan, mahar adalah sesuatu yang wajib ada, dan wajib diberikan pihak laki-laki pada pihak perempuan.

Cincin Nikah Sebagai Nazar

Selanjutnya adalah apabila cincin nikah dimaksudkan sebagai nazar. Maka nikah tanpa cincin tidak akan bisa sah tanpa memenuhi nazar tersebut. Karena nazar yang sudah diniatkan oleh calon suami sebelum pernikahan, wajib hukumnya untuk dipenuhi, dan merupakan sebuah janji.

Cincin Nikah tidak Sebagai Mahar atau Nazar

Terakhir, apabila cincin nikah tidak dimaksudkan baik untuk Mahar ataupun nazar. Hal ini tidak masalah untuk Sebagian tradisi, tetapi adalah hal yang bermasalah untuk Sebagian lainnya. Untuk masyarakat yang tidak mempermasalahkan, maka pernikahan tanpa adanya cincin nikah tetap dianggap sah-sah saja.

Namun lain halnya apabila dalam tradisi suatu masyarakat, cincin nikah adalah sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh mempelai pria, maka hal ini wajib untuk memenuhi tuntutan adat tersebut. Akan tetapi sebenarnya tidak ada perintah dalam agama yang mewajibkan hal ini.

Memandang pertimbangan di atas, sebenarnya cincin nikah apakah wajib dalam sebuah pernikahan, hal itu tergantung dari tujuan keberadaannya, dan tuntutan tradisi dari masyarakat di sekitar yang menghendaki keberadaannya.

Yang terpenting bagi kedua pasangan adalah mengedepankan pernikahan yang hendak dilakukan, dan rencana yang hendak diambil setelah itu. Permasalahan cincin nikah bisa menyesuaikan dengan keberadaan aturan dari masyarakat, supaya tidak menjadi bahan pembicaraan di kemudian hari.Itulah ulasan tentang nikah tanpa cincin, yang bisa menjadi referensimu dalam menentukan kelanjutan pernikahan, apakah hendak menggunakan simbol cincin atau tidak.