4 Langkah Mudah Mengurus Surat Nikah

4 Langkah Mudah Mengurus Surat Nikah

Mengapa setiap calon pengantin harus mengurus surat nikah. Karena pada dasarnya seorang warga yang ingin menikah menjadi bagian tugas Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah calon pengantin tersebut tinggal. Oleh karena itu, jika kamu ingin melangsungkan pernikahan di luar wilayah Kantor Urusan Agama tempat kamu tinggal, maka kamu harus terlebih dahulu mengurus surat nikah atau biasa di sebut surat numpang nikah.

Berikut 4 langkah yang mesti kamu lakukan agar surat numpang nikah kamu bisa di keluarkan oleh Kantor Urusan Agama setempat.

Surat Pengantar Pengurus RT / RW

Tempat pertama yang mesti kamu datangi adalah Pengurus RT dan RW sesuai dengan data di Kartu Tanda Penduduk kamu. Pengurus RT/RW akan mengeluarkan surat pengantar, sebagai pemberitahuan untuk staf Kelurahan bahwa ada warga di wilayahnya yang akan mengurus surat nikah.

Kelurahan

Surat Pengantar RT/RW lalu di bawa ke Kelurahan, dengan melampirkan administrasi lain seperti foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto copy Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Surat Pernyataan belum pernah menikah dan Surat Pernyataan Izin Orang Tua. Kelurahan akan mengeluarkan selembar surat keterangan yang harus di tanda tangani oleh kamu, pihak Kelurahan dan pihak Kecamatan.

Kecamatan

Setelah mendapatkan surat dari Kelurahan, selanjutnya surat tersebut harus kamu serahkan ke Kecamatan untuk di tanda tangani oleh pihak Kecamatan. Kalau pernikahan kamu hanya berbeda kota atau kabupaten, biasanya KUA tidak akan meminta tanda tangan pihak Kecamatan. Tapi jika kamu ingin menikah sampai ke luar Provinsi, biasanya pihak Kecamatan harus menandatangai surat kamu terlebih dahulu.

Kantor Urusan Agama

Setelah surat yang oleh Kelurahan sudah di tanda tangani, tujuan terakhir kamu adalah Kantor Urusan Agama di wilayah kamu. Disini KUA akan mengeluarkan surat untuk di berikan ke KUA tempat kamu menikah, yang intinya menyatakan bahwa penduduk di wilayahnya akan melangsungkan pernikahan di KUA lain. Surat KUA inilah yang harus kamu serahkan ke KUA tempat kamu akan melangsungkan pernikahan dan surat tersebutlah yang di sebut surat nikah atau surat numpang nikah.