Ketahui Detail Syarat Nikah di tahun 2020 Agar Tidak Salah

Ketahui Detail Syarat Nikah di tahun 2020 Agar Tidak Salah

7 Persyaratan Nikah di Tahun 2020 yang Wajib Diketahui

Menikah adalah dambaan siapa pun. Yang berkeinginan nikah di tahun 2020, saat ini jelas telah mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan agar pernikahan dapat berjalan lancar. Namun, nampaknya persyaratan untuk pernikahan 2020 dan seterusnya akan sedikit berbeda seiring dengan keluarnya keputusan dari menteri agama.

Agar tidak salah dalam mempersiapkan persyaratan pernikahan, berikut adalah rangkuman lengkapnya:

Sertifikat Lulus Pra Nikah

Yang berbeda untuk pernikahan tahun ini dan yang akan datang adalah harus adanya sertifikat lulus pranikah. Teknisnya kedua calon pengantin akan mengikuti bimbingan pernikahan sebelum menikah. Jika selama proses hingga akhir, dinyatakan lulus, maka sertifikat akan dikeluarkan. Jika tidak sertifikat tidak akan bisa dikantongi. Padahal untuk mengikuti bimbingan diperlukan waktu hingga 2 sampai 3 bulan.

Identitas Diri

Menikah yang paling penting adalah membutuhkan identitas diri sehingga akan diketahui siapakah yang akan menikah. Identitas diri meliputi KTP, KK, Akta dan juga ijazah terakhir. Identitas yang tertulis dalam dokumen tersebutlah yang nantinya akan tertulis di buku nikah. Jadi pastikan bahwa identitasnya telah sesuai dan tidak terjadi kekeliruan.

Surat Keterangan Menikah

Setelah menyiapkan data administrasi berupa identitas diri, persyaratan lain yang juga harus ada adalah surat keterangan menikah. Anda bisa mendapatkannya di kantor desa atau kelurahan setempat untuk dibuatkan surat keterangan. Ikuti semua prosedur dan tunggu suratnya hingga selesai.

Pas Foto

Menyiapkan pas foto sebelum pernikahan tidak boleh terlewatkan. Hal ini sebagai bukti bahwa yang menikah dan foto yang ada dalam buku pernikahan adalah orang yang sama.  Berhubung buku nikah nantinya akan dimiliki seumur hidup, maka tak ada salahnya apabila Anda berdandan secantik mungkin saat berfoto asalkan sesuai dengan ketentuan.

Surat Keterangan Pendukung

Bukan hanya surat keterangan menikah yang dibutuhkan. Surat keterangan pendukung pun tak kalah pentingnya. Yang meliputi surat pendukung adalah surat keterangan bahwa kedua calon pengantin masih perawan/janda bagi yang perempuan. Bagi yang laki-laki masih perjaka/duda. Surat kematian atau cerai juga termasuk di dalamnya apabila sebelumnya pernah menikah.

Surat Ijin Menikah 

Prosesi pernikahan tentu akan dilakukan di tempat domisili salah satu calon pengantin. Untuk itu biasanya dibutuhkan surat ijin menumpang nikah. Anda bisa mendapatkannya di KUA kecamatan. Ikuti segala prosedur untuk mendapatkan suratnya.

Bukti Imunisasi TT

Bagi calon pengantin perempuan, sebelum menikah akan diwajibkan untuk mengikuti tes kesehatan. Salah satu yang diharuskan adalah melaksanakan imunisasi TT. Proses ini tidak boleh dianggap remeh sebab akan menentukan kesehatan calon pengantin dari penyakit berbahaya dan juga melindungi calon anaknya kelak. Proses ini bisa dilakukan di puskesmas terdekat dan akan mendapatkan surat keterangan yang selanjutnya akan di bawa ke KUA sebagai bukti.Menikah adalah hal yang sakral dan dilakukan satu kali dalam seumur hidup. Oleh karena itu persiapan persyaratannya harus dipersiapkan dengan cermat dan matang agar tidak ada yang kurang sehingga dapat mengganggu persiapan pernikahan. Kelengkapan persyaratan ini juga dapat menunjukkan sudah siapkah calon mempelai untuk mengarungi biduk pernikahan. Jika sudah siap, maka persyaratannya akan mudah dilakukan. Meskipun selanjutnya harus ada kewajiban lulus bimbingan pra nikah untuk mendapatkan sertifikat, semoga tidak akan menghalangi keinginan untuk membentuk keluarga yang bahagia. Demikian informasi tentang persyaratan nikah di tahun 2020. Semoga bermanfaat.