Mengenal Sejarah Dan Faktor Dari Tradisi Kawin Culik

Mengenal Sejarah Dan Faktor Dari Tradisi Kawin Culik

Pernikahan bukan hanya tentang bagaimana menyatukan sepasang laki-laki dengan perempuan tetapi bagaimana bisa menggabungkan dua keluarga besar menjadi satu kesatuan yang akrab. Suku Osing di Banyuwangi, Jawa timur memiliki tradisi unik terkait pernikahan yaitu tradisi kawin culik. Untuk beberapa daerah di Indonesia memang memiliki beragam tradisi berbeda yang tumbuh di masyarakat begitu juga dengan suku Osing. Kawin culik sebenarnya tidak hanya terjadi di Banyuwangi tetapi juga di Lombok. Kedua tradisi pernikahan di dunia daerah ini tetap memiliki perbedaan. 

Jika di Lombok, kawin culik harus dilakukan pada saat malam hari sehingga tidak ada keributan yang terjadi. Mempelai perempuan akan dibawa ke rumah mempelai pria. Perbedaannya kawin culik di Banyuwangi dan Lombok adalah pria Lombok harus mengirim orang lain untuk mengecoh di keluarga wanita dan pria tersebut akan memberi tahu bahwa anaknya sudah diculik oleh orang tersebut. Jika orang tua perempuan setuju pria tersebut boleh menikahi anaknya, orang tua perempuan akan mulai dengan membasuh kaki pria dengan air kelapa sedangkan jika tidak setuju orang tua harus menyiram dengan air tajin. Pernikahan akan dilakukan dan keluarga perempuan akan meminta mahar dari proses penculikan tersebut sebagai tebusan. Sedangkan kawin culik Banyuwangi harus melalui colok dan tahapan yang panjang. 

Sejarah kawin culik 

Sebenarnya kawin culik merupakan istilah lain dari kawin colong yang berarti mencuri atau mengambil seorang wanita untuk dijadikan sebagai istri dan tidak diketahui oleh keluarga pihak perempuan. Pernikahan adat ini sudah berkembang sejak dulu sehingga menjadi tradisi turun temurun yang tumbuh di masyarakat Banyuwangi.  Pernikahan ini tidak dapat dianggap perbuatan negatif karena merupakan suatu tradisi yang sudah lama ada dan dilakukan oleh suku osing. 

Awal mula terjadinya kawin culik diawali dengan berkembangnya tradisi ini di Bali pertama kali. Untuk tata cara kawin culik berbeda karena terdapat utusan colok yang akan melakukan komunikasi kepada pihak perempuan. Tetapi, tradisi ini muncul karena terdapat seseorang yang bernama Darmono dan memiliki anak yang diberi nama Darwani. Selain itu, terdapat Ibu Rehana yang memiliki anak Nur Zaman. Kedua anak tersebut sudah menjalin hubungan pacaran tetapi sayangnya tidak mendapatkan restu dari orang tua si perempuan sehingga keduanya melakukan prosesi kawin culik

Kawin culik dilakukan dengan cara pengantin pria membawa lari perempuannya tanpa diketahui oleh siapapun. Perempuan ini dibawa lari ke rumah sang pria dan akan diutus colok ke rumah keluarga perempuan. Colok akan melakukan pembicaraan terkait hal tersebut. Tidak jarang terjadi saat proses kawin culik biasanya terdapat adu mulut bahkan kekerasan satu sama lain. 

Faktor-faktor penyebab kawin culik 

Terdapat faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kawin culik di suku osing Banyuwangi. Di bawah ini terdapat 4 faktor utama: 

Tidak direstui orang tua 

Faktor utama kenapa kawin culik seringkali dilakukan adalah orang tua tidak merestui hubungan kedua mempelai. Restu orang tua sangat penting dalam menjalankan sebuah pernikahan, oleh sebab itu ketika kedua mempelai tidak mendapatkan hal tersebut maka anak akan melakukan kawin culik.

Orang tua tidak memberi restu karena alasan kesiapan si anak secara mental maupun ekonomi. Cara terbaik dan tidak dilarang untuk dilakukan adalah dengan menculik pihak perempuan dan dibawa ke pihak keluarga pria. 

Untuk mempercepat waktu nikah 

Kedua keluarga sudah merestui adanya pernikahan bahkan tanggalnya sudah ditetapkan. Tetapi, untuk menghindari ketakutan seperti berbuat zina dan sebagainya, waktu pernikahan tersebut harus dipercepat dengan melaksanakan kawin colong atau culik

Khawatir lamaran akan ditolak

Kekhawatiran ini terkadang akan muncul di pihak pria sehingga alternatif untuk menghindari hal ini dengan kawin culik. Biasanya pelaku sudah mengetahui bahwa perempuan tersebut sudah dijodohkan tetapi dalam keadaan perempuan sudah memiliki calon pasangan tersendiri. Di samping itu pihak pria ingin melakukan pernikahan dengan cepat dan tidak ribet. 

Status sosial 

Bukan hal yang umum jika faktor penyebab terjadinya kawin culik adalah perbedaan status sosial antara kedua mempelai. Peran colok sangat penting karena harus meyakinkan pihak keluarga perempuan bahwa anaknya akan baik-baik saja dan menerima pinangan si pria. Colok harus dari pemuka agama, sesepuh atau petinggi yang ada di wilayah tersebut.