Wajib Tahu, Ini Aspek Hukum Pernikahan Bawah Umur

Wajib Tahu, Ini Aspek Hukum Pernikahan Bawah Umur

Pernikahan di bawah umur adalah isu yang paling banyak menyita atensi masyarakat. Fenomena ini banyak terjadi di seluruh wilayah Indonesia baik itu di pedesaan maupun perkotaan. Sebagai isu sosial yang terus menerus terulang, pasti banyak yang bertanya-tanya seperti apakah hukum pernikahan bawah umur? Nah, pada tulisan ini akan dibahas beberapa aspek yang berhubungan dengan pernikahan tersebut, yaitu: 

Batas Minimum Usia yang Diperbolehkan Menikah

Pernikahan yang diizinkan apabila pihak perempuan maupun laki – laki sudah berusia sekurang-kurangnya 19 tahun, hal tersebut sesuai dengan aturan UU No. 16 tahun 2019 perubahan atas UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Bagaimana Hukum Pernikahan di Bawah Umur?

Menukil dari pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan, Hukum pernikahan bawah umur dapat dilaksanakan dengan mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama bagi pemeluk Agama Islam dan Pengadilan Negeri untuk pemeluk agama selain Islam, disertai dengan alasan mendesak sehingga pernikahan harus tetap dilaksanakan. 

Risiko Hukum Bagi Pelaku Pernikahan di Bawah Umur

  1. Melanggar UU No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  2. Dilarang bagi siapapun untuk melakukan kawin lari dengan anak di bawah umur karena melanggar pasal 332 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan akan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun .
  3. Melanggar pasal 10 ayat (1) dan (2) UU No. 12 tahun 2022  tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda sebesar Rp 200.000.000,- 

Alasan Pernikahan di Bawah Umur Tidak Dianjurkan

Meskipun hukum pernikahan bawah umur tetap bisa dilaksanakan dengan mengajukan dispensasi kepada pihak berwajib, pernikahan dini sangat tidak dianjurkan karena menimbulkan banyak dampak negatif yaitu:

  1. Meningkatkan penyebaran risiko penyakit seksual seperti HIV/AIDS, Klamida, Gonore, Trikomoniasis, Herpes Genital, HPV. Hal tersebut bisa terjadi karena kurangnya pendidikan seks yang aman dan sehat.
  2. Meningkatkan risiko kekerasan seksual karena kondisi emosional dan psikologis pihak laki-laki maupun perempuan yang cenderung masih labil. Risiko kekerasan akan semakin besar apabila jarak antara suami dan istri makin jauh.
  3. Meningkatkan risiko ekonomi yang rendah karena kurangnya persiapan secara mental maupun financial, bila berlanjut akan menyebabkan keretakan dalam rumah tangga. 
  4. Meningkatkan angka kelahiran di usia muda yang cenderung berisiko karena bisa membahayakan ibu dan janin seperti prematur berat badan rendah bahkan meninggal dunia. 

Usia ideal untuk menikah ialah 19 tahun, untuk itu Hukum pernikahan bawah umur lebih baik dilarang, mengingat lebih banyak menimbulkan hal negatif. Selain itu, pernikahan membutuhkan persiapan yang matang tidak hanya cukup umur, kesiapan mental dan psikologis, diperlukan juga kesiapan secara finansial dan fisik untuk mencegah hal-hal yang sudah disebutkan di atas.