Cara Mengurus Buku Nikah Yang Hilang
Buku nikah merupakan dokumen resmi dari KUA (kantor urusan agama) yang wajib dimiliki setiap pasangan yang sudah menikah. Keberadaan buku nikah sendiri berguna sebagai bukti pernikahan yang sah secara agama dan hukum.
Buku nikah atau kerap disebut kutipan akta nikah memang menjadi dokumen penting yang digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti membuat akta kelahiran anak, pengajuan kredit rumah, ibadah haji dan lainnya.
Oleh sebab itu, dikatakan buku nikah harus dijaga dengan baik dan jangan sampai hilang atau rusak. Meski demikian, jika ada hal yang tidak terduga terjadi seperti kebakaran, banjir, atau lupa menyimpannya, tentu menyebabkan buku nikah menjadi rusak atau hilang. Maka Anda harus kembali mengurus buku nikah yang rusak atau hilang tersebut. Untuk mengurus buku nikah yang hilang sebenarnya cukup mudah, asalkan memperhatikan beberapa cara berikut:
Mengurus Kembali Buku Nikah Hilang Untuk Muslim
Bagi Anda yang beragama Islam, pencatatan buku nikah umumnya dilakukan di KUA (kantor urusan agama). Sehingga jika Anda kehilangan buku nikah atau rusak, maka pihak KUA berhak menerbitkan kembali buku nikah dimana tempat Anda mendaftarkan pernikahan. Ketentuan ini sesuai dengan pasal 35 Permenag No.11 tahun 2007.
Perlu diketahui, Akta perkawinan yang dibuat di KUA sebenarnya sudah dibuat rangkap dua, dimana salah satu rangkapnya disimpan oleh pegawai pencatatan, dan satunya lagi disimpan oleh Panitera pengadilan yang ada di wilayah Kantor Percatatan perkawinan tersebut berada.
Tidak hanya itu saja, sesuai dengan pasal 13 Peraturan Pemerintah, Nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang berkaitan tentang perkawinan, dimana masing-masing pasangan suami istri akan diberikan buku kutipan akta perkawinan atau buku nikah.
Nah, jika ingin mengajukan permohonan penerbitan kembali buku nikah maka Anda bisa langsung mengajukan permohonan yang bersangkutan dengan cara mengunjungi PPN (Pegawai Pencatatan Nikah). Hal ini sesuai dengan pasal 2 ayat 2 Permenag Nomor 11 Tahun 2007 terkait pencatatan nikah, dimana para pegawai pencatat nikah merupakan kepala KUA.
Oleh sebab itu, dikatakan jika Anda ingin mengajukan permohonan penerbitan kembali buku nikah, maka bisa langsung diajukan ke KUA di kecamatan Anda masing-masing yang memang menjadi tempat perkawinan berlangsung. Cara mengurus buku nikah hilang cukuplah mudah, terlebih Anda tidak dipungut biaya apapun. Untuk syarat yang harus di bawah jika ingin mengurus kembali buku nikah juga cukup sederhana, seperti:
- Syarat pengurusan buku nikah hilang
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Pas Foto berukuran 2×3 latar biru (masing-masing pasangan suami istri harus menyiapkan 2 lembar foto)
- Syarat pengurusan buku nikah rusak
- Membawa buku nikah yang rusak.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Pas foto ukuran 2×3 latar biru (2 lembar foto untuk masing-masing pasangan suami istri).
Mengurus Kembali Buku Nikah Hilang Untuk Non Muslim
Perlu diketahui, meski tidak ada aturan resmi dalam Undang-Undang tentang cara pengurusan kembali buku nikah yang hilang atau rusak. Meski begitu, peraturan pengurusan kembali buku nikah hilang sudah ada dalam pasal 39 Peraturan Menteri Agama (PMA), Nomor 20 tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan. Dimana jika buku rusak atau hilang bisa diterbitkan duplikat buku nikah secara gratis.
Keberadaan peraturan ini tentu bisa dijadikan acuan pertama kali jika Anda memiliki masalah terkait kehilangan buku nikah ataupun lainnya. Nah, untuk memperoleh kembali buku nikah sebenarnya bisa Anda urus di kantor catatan sipil. Dimana Anda harus mempersiapkan beberapa berkas agar proses pengurusan akta pernikahan lebih mudah diproses. Berikut beberapa berkas yang perlu Anda persiapkan saat mengurus buku nikah hilang atau rusak, yaitu:
- Surat keterangan kehilangan buku nikah dari kepolisian setempat.
- Fotocopy akta pernikahan bagi Anda yang masih memilikinya.
- Mengetahui tanggal pencatatan pernikahan.
- Mengetahui tanggal pemberkatan pernikahan.
- Fotocopy kartu keluarga.
- Fotocopy akta kelahiran.
- Fotocopy KTP.
Setelah Anda mempersiapkan semua berkas tersebut, Anda bisa langsung ke kantor catatan sipil. Untuk pengurusan buku nikah hilang atau rusak, biasanya membutuhkan waktu kerja kurang lebih 7 hari dan tergantung banyaknya berkas pengurusan buku nikah yang diajukan. Selain itu, mengenai biaya administrasinya juga tidak perlu khawatir sebab tidak ada biaya yang dibutuhkan untuk pengurusan kembali buku nikah.
Demikianlah, semoga ulasan di atas dapat berguna dan menjadi referensi tambahan bagi Anda yang kehilangan akta perkawinan karena rusak atau hilang dan sedang mencari info seputar cara mengurus buku nikah hilang.