New Normal, Boleh Menikah Asal Menuruti 11 Aturan Ini

New Normal, Boleh Menikah Asal Menuruti 11 Aturan Ini

Sepanjang masa darurat pandemi COVID-19, masyarakat mendapatkan himbauan untuk tidak berkerumun demi mencegah penularan virus. Salah satu kegiatan yang perlu diperhatikan adalah pernikahan, mengingat pernikahan yang diikuti dengan resepsi berarti akan dihadiri oleh banyak orang, yang bertentangan dengan imbauan pemerintah.

Meski demikian, seiring dengan berjalannya waktu dan tinjauan pemerintah terkait dengan perkembangan masa darurat pandemi COVID-19 saat ini. aturan dan ketentuan baru pun dilahirkan demi menunjang aktivitas masyarakat tanpa membahayakan aspek kesehatan dan keselamatan. Hal ini juga berlaku dalam penyelenggaraan syarat nikah di era new normal, alias masa kenormalan baru di mana aktivitas masyarakat akan berangsur-angsur kembali seperti sediakala, namun sambil tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Hal ini ditunjukkan lewat layanan nikah new normal, di mana pelayanan akad nikah di luar KUA sudah diperbolehkan. Artinya, Anda yang akan menikah tetap bisa melangsungkan akad di rumah, masjid, maupun gedung pertemuan. Hanya saja, dengan mengikuti syarat nikah di masa new normal, Anda juga perlu memperhatikan aturan-aturan penting yang perlu diikuti, ya!

Aturan terkait dengan layanan nikah di era new normal tertuang di dalam Surat Edaran (SE) No. P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman COVID, yang mengandung 11 poin penting berikut ini:

  1. Layanan pencatatan nikah di masa new normal di KUA Kecamatan diselenggarakan pada hari kerja, dan jadwalnya akan mengikuti ketentuan sistem kerja yang sudah diatur dan ditetapkan.
  2. Pendaftaran nikah pada masa new normal dapat Anda lakukan secara online dengan membuka alamat https://simkah.kemenag.co.id. Atau, Anda juga bisa mendaftar melalui telepon, alamat email, maupun datang langsung ke kantor KUA Kecamatan tempat tinggal Anda.
  3. Ketentuan pada poin nomor 1 dan nomor 2 di atas, maupun ketentuan yang berkaitan dengan proses pendaftaran, pemeriksaan, serta pelaksanaan akad nikah di masa new normal akan diselenggarakan dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang berlaku. Salah satunya adalah dengan mengurangi jumlah kontak fisik semaksimal mungkin dengan pihak petugas KUA Kecamatan.
  4. Akad nikah pada masa new normal dapat dilaksanakan di kawasan kantor KUA, maupun di luar kantor KUA.
  5. Prosesi akad nikah di masa new normal yang diadakan di kantor KUA maupun di rumah hanya bisa diikuti oleh maksimal 10 (sepuluh) orang peserta.
  6. Prosesi akad nikah di masa new normal yang diadakan di gedung pertemuan maupun masjid hanya bisa diikuti oleh maksimal 20 persen dari total kapasitas ruangan, dan tidak boleh melebihi 30 orang.
  7. Pihak KUA Kecamatan wajib menerapkan aturan terkait dengan hal-hal yang berhubungan dengan pihak calon pengantin, petugas, waktu serta tempat pelaksanaan akad nikah di masa new normal, serta pengawasan penerapan protokol kesehatan agar dapat berjalan dengan sebaik mungkin.
  8. Terkait dengan pelaksanaan akad nikah di masa new normal yang akan diadakan di luar kantor KUA, Kepala KUA Kecamatan tempat tinggal Anda dapat melakukan koordinasi serta bekerja sama dengan aparat keamanan dan/atau berbagai pihak terkait dalam rangka pengendalian penyelenggaraan layanan akad nikah yang tepat serta sesuai dengan protokol kesehatan yang optimal.
  9. Apabila protokol kesehatan dan/atau ketentuan yang tertuang dalam poin nomor 5 dan nomor 6 tidak dapat dipenuhi, pihak penghulu wajib menolak memberikan layanan pernikahan pada masa new normal beserta dengan alasan penolakan secara tertulis yang diketahui aparat keamanan. Pernyataan ini memiliki form yang terlampir dalam SE terkait tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman COVID.
  10. Kepala KUA Kecamatan berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kecamatan mengenai rencana penerapan tatanan normal baru (new normal) untuk layanan nikah.
  11. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota atau Kabupaten harus memantau dan mengendalikan penerapan tatanan layanan nikah pada masa new normal di wilayah yang menjadi wewenangnya masing-masing.

Nah, itulah penjelasan mengenai syarat nikah di masa new normal yang telah diatur dan perlu Anda perhatikan. Mengingat bahwa kesehatan dan keselamatan masyarakat pada masa darurat COVID-19 kali ini sangat krusial, termasuk kesehatan dan keselamatan Anda, penting untuk mengikuti aturan tersebut agar momen pernikahan dapat menjadi momen yang benar-benar membahagiakan dan berkesan bagi Anda, keluarga, dan orang-orang di sekitar.