Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Nikah?

Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Nikah?

Berikut Cara Mendapatkan Sertifikat Nikah

Baru-baru ini pemerintah memberikan wacana terkait kewajiban memiliki sertifikat nikah di tahun 2020. Dengan adanya wacana tersebut pastinya membuat Anda penasaran dan ingin mengetahui bagaimana cara mendapatkan sertifikat pernikahan.

Sementara di Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, sertifikasi pernikahan ini sudah dilaksanakan semenjak tahun 2017. 

Sehingga pada artikel kali ini saya akan menjelaskan mengenai cara mendapatkan sertifikasi nikah yang sudah dilaksanakan di Jakarta sebagai gambaran terkait kebijakan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemen PMK) terkait kewajiban sertifikasi pernikahan di tahun 2020.

Nah, inilah tata cara mendapatkan sertifikasi pernikahan atau sertifikat layak nikah yang wajib Anda ketahui:

Mengurus Tes Kesehatan ke Puskesmas Minimal Sebulan Sebelum Menikah

Hal pertama yang harus Anda persiapkan sebelum mengurus sertifikasi pernikahan yaitu mengurus tes kesehatan ke klinik terdekat atau puskesmas minimal satu bulan sebelum Anda menikah.

Di puskesmas tersebut Anda bisa melakukan pemeriksaan kesehatan terutama untuk mendapatkan surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan dan melakukan catin.

Biasanya yang menyediakan melayani ini yaitu di puskesmas terdekat dengan tempat tinggal Anda seperti puskesmas di kecamatan.

Calon Pengantin Wajib Melakukan Catin dan Pemeriksaan Kesehatan Lainnya

Di puskesmas tersebut calon pengantin wajib melakukan catin, tujuan dari pemeriksaan ini yaitu mendeteksi sejak dini beberapa penyakit yang mungkin bisa menurun seperti penyakit AIDS/HIV, penyakit thalasemia, hemofilia, dan penyakit menular terkait seksual lainnya.

Selain melakukan pemeriksaan terkait kesehatan reproduksi, pihak puskesmas juga memeriksa kesehatan jiwa calon pasangan pengantin. Setelah melakukan pemeriksaan selanjutnya Anda akan diberikan konseling dari dokter. 

Apabila tahap-tahap pemeriksaan sudah selesai,  Anda bisa mendapatkan surat keterangan hasil pemeriksaan atau  sertifikasi layak nikah dari puskesmas. Dan selanjutnya sertifikasi pernikahan atau sertifikasi layak nikah tersebut bisa Anda gunakan sebagai persyaratan administrasi mengurus pernikahan dan lainnya.

Persyaratan Administrasi dan Biaya Sertifikasi Pernikahan

Untuk mengurus sertifikasi pernikahan di Jakarta Anda hanya wajib membawa salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 3 lembar. Sementara untuk biaya melakukan pemeriksaan kesehatan dan catin di puskesmas yaitu sekitar 90 ribu. Akan tetapi, harga tersebut tidak bisa dijadikan patokan karena setiap puskesmas biasanya memberikan biaya yang berbeda-beda.

Dan bagi Anda yang sudah memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maka Anda bisa mendapatkan pelayanan pemeriksaan kesehatan reproduksi, jiwa, dan vaksin catin secara gratis.

Menyerahkan Sertifikasi Pernikahan ke KUA Terkait

Apabila Anda sudah mendapatkan sertifikat pernikahan atau sertifikasi layak nikah dari puskesmas baik dari pihak wanita dan pria. Selanjutnya Anda bisa melampirkan sertifikat tersebut beserta formulir lainnya yang meliputi N1, N2, dan N4 untuk diserahkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan dan juga kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Kepolisian.

Untuk formulir N1 berisi surat keterangan nikah dan formulir N2 berisi keterangan asal-usul. Sementara untuk formulir N4 berisi surat keterangan mengenai orang tua calon mempelai.

Nah, itulah beberapa cara mendapatkan sertifikat nikah atau sertifikasi layak nikah, terutama di Pemerintah Provinsi Jakarta. Namun, untuk panduan secara detail mengenai pelaksanaan sertifikasi pernikahan yang dikeluarkan oleh pihak Kemen PMK masih belum dirilis secara resmi melalui situs online mereka. Menurut Muhadjir Effendy, Menteri Kemen PMK sendiri situs tersebut bakal dirilis di tahun 2020.