Pernikahan New Normal, Akadnya Sudah Bisa di Gedung?
Kabar bahagia untuk Anda yang berencana melangsungkan pernikahan namun di tengah penyebaran Covid-19 saat ini. Pemerintah tanah air sudah mengeluarkan peraturan baru terkait era new normal. Di mana calon pasangan suami istri yang akan menikah dalam waktu dekat sudah diperbolehkan dengan mematuhi persyaratan-persyaratan khusus.
Pemerintah telah mempersiapkan layanan nikah new normal bersamaan dengan berlakunya program new normal. Dengan adanya layanan nikah ini, pemerintah menyediakan pelayanan akad nikah di luar KUA (Kantor Urusan Agama). Singkatnya, bagi Anda yang ingin melamar sang kekasih kini akad nikah sudah bisa dilaksanakan di rumah, masjid bahkan gedung lho. Dengan catatan, tetap dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Nikah ditunda karena pandemi Covid-19
Beberapa waktu lalu, pemerintah mengeluarkan peraturan mengenai pendaftaran warga yang akan menikah. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Sebelumnya pernikahan bisa dilaksanakan di masjid atau di luar balai nikah selama dihadiri oleh maksimal 10 orang saja. Peraturan ini rupanya hanya berlaku bagi pasangan yang sudah terlanjur mendaftar sejak awal. Dan pemerintah menjelaskan jika pendaftaran pernikahan tidak lagi diterima dalam batasan waktu yang belum ditentukan. Hal ini telah membuatnya banyak orang kesulitan.
Bahkan ada banyak pasangan yang sudah melakukan lamaran jauh-jauh hari, bahkan tidak sedikit yang sudah menemui pihak keluarga calon mempelai wanita guna mendiskusikan perihal mahar pernikahan yang ingin diberikan. Para pasangan tersebut sudah menanti dari jauh-jauh hari, menunggu kapan pemerintah menarik surat edaran pelarangan pendaftaran pernikahan tersebut. Dan kini sudah datang kabar baik dengan hadirnya era new normal dan nikah di era new normal pada beberapa waktu lalu. Pemerintah sudah menerbitkan Surat Edaran No. P-006/DJ.III/Hk.007/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.
Aturan layanan pernikahan new normal
Dalam peraturan SE tersebut, dijelaskan jika calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad pernikahan new normal di rumah, di KUA, masjid ataupun di berbagai gedung pertemuan. Untuk pelaksanaan akad pernikahan new normal yang dilaksanakan di KUA dan rumah, hanya bisa dihadiri oleh 10 orang saja. Sedangkan untuk pelaksanaan akad nikah di masjid atau gedung di era new normal bisa dihadiri maksimal oleh 30 orang saja. Dan apabila layanan nikah new normal berlangsung di luar KUA, maka kepala KUA dari kecamatan harus bekerja sama dengan pihak terkait untuk menjamin adanya penerapan protokol kesehatan.
Adapun beberapa syarat dan prosedur untuk melangsungkan pernikahan di era new normal ialah sebagai berikut:
- Layanan pendaftaran pernikahan di KUA akan dilaksanakan pada hari dan jam kerja saja.
- Pendaftaran nikah oleh setiap pasangan bisa dilakukan secara online di website resmi, via telepon, email atau dengan datang langsung ke KUA.
- Pendaftaran, pemeriksaan hingga pelaksanaan akad nikah wajib dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Begitu pula saat prosesi seserahan lamaran yang tetap wajib mengutamakan kesehatan.
- Akad nikah sudah bisa dilangsungkan di KUA ataupun di luar KUA.
- Peserta yang hadir di prosesi akad nikah maksimal 10 orang dan yang hadir di masjid atau di gedung pertemuan maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan.
- Pihak KUA harus mengatur waktu, petugas, tempat maupun calon pengantin sehingga protokol kesehatan pencegahan Covid bisa berjalan dengan baik.
- Kepala KUA harus berkoordinasi dengan pihak terkait sehingga pelaksaan akan dinikah di luar ruangan bisa berlangsung sesuai protokol keamanan. Peraturan ini juga wajib diterapkan dalam proses hantaran lamaran lho.
- Saat terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan, pihak penghulu wajib menolak pelayanan akad nikah dan hal ini sudah ditentukan dalam surat ederan pemerintah.
Demikianlah beberapa persyaratan saat ingin melangsungkan pernikahan new normal. Pastikan Anda dan pasangan mengikuti dan menerapkan persyaratan dan prosedur yang berlaku demi kelancaran akad nikah. Ingat, demi meraih kehidupan bahagia bersama pasangan tercinta, hal utama yang harus Anda pastikan ialah menjaga kesehatan dengan mencegah penyebaran virus Corona. Semoga ulasan ringkas di atas bermanfaat untuk Anda yang membutuhkan. Untuk menambah referensi seputar pernikahan, baca juga tentang mahar yang baik dalam Islam.